- Kolase tim tvonenews.com
Ferdy Sambo Punya Celah Untuk Bebas dari Vonis Mati, Ini Penjelasan Hotman Paris Soal Pasal 100 KUHP…
Vonis mati dijatuhkan untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Suami Putri Candrawathi itu dihukum mati berdasarkan pasal 100 KUHP 2023. Hal ini menuai kritik berbagai pihak, salah satunya adalah pengacara kondang Hotman Paris.
Diketahui pasal yang dijadikan landasan vonis Ferdy Sambo baru disahkan pada bulan Desember 2022 silam. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa terdakwa yang dijatuhkan vonis mati akan mendapat masa percobaan selama 10 tahun.
Tentunya, peraturan ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea.
“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang membuat undang-undang,” kata Hotman Paris dikutip dari Instagram @undercover.id pada Selasa (14/2/2023).
Hotman Paris lalu membacakan isi pasal 100 KUHP 2023 yang digunakan sebagai dasar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
“Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati gak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” kata Hotman Paris.
“Apakah dia berubah berkelakuan baik ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” sambungnya.
Hotman Paris juga mempertanyakan tujuan dari pasal 100 KUHP itu, padahal Ferdy Sambo telah melewati berbagai persidangan dan vonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan sudah divonis pakai hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental berubah menjadi kelakuan baik,” sindir pengacara kondang itu.
Diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 1 berbunyi:
“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana,”.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 2 berbunyi:
“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.”.
Hotman Paris menilai pasal terbaru ini justru akan berpotensi sebagai bisnis surat kelakuan baik dalam penjara.
“Ya dipenjara kan, yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh, sudah pasti surat keterangan kelakuan baik akan menjadi surat yang paling mahal harganya di dunia,” pungkasnya.
Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Eungelica Malah ‘Happy’ Bikin Video TikTok, Netizen: Dia Tahu Episode Selanjutnya
Trisha Eungelica menjadi sorotan publik usai ayahnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Pasalnya, dia selalu setia memberikan dukungan kepada ayah dan ibunya, Putri Candrawathi.
Menjelang persidangan vonis Ferdy Sambo, Trisha Eungelica mengunggah sebuah foto yang mengharu biru di akun Instagramnya @trishaeas.
“Iloveuboth,” tulis Trisha Eungelica pada Minggu (12/2/2023).
Meski foto itu tampak terpotong. Terlihat foto Ferdy Sambo terlihat menggunakan kaos polo berwarna putih. Dia tengah berpelukan erat dengan sosok diduga Putri Candrawathi.
Kini, tepat 2 hari setelah Ferdy Sambo dijatuhkan vonis mati pada Senin (13/2/2023), Trisha Eungelica justru mengunggah video TikTok yang membuat netizen geger.
Pasalnya, anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu tidak lagi bersedih. Trisha Eungelica justru asik membuat video TikTok dan terlihat begitu senang.
Sebuah video yang diunggah akun TikTok @troasang pada Rabu (15/2/2023) menampilkan Trisha yang melakukan lipsync sebuah lagu dengan menggunakan efek gambar hati.
“Udah debuan di draft,” tulis Trisha Eungelica.
Unggahan ini pun sontak membuat netizen heboh dan meninggalkan berbagai komentar pedas.
“Dia masih happy krna tau si ayah g bakal d hukum mat1..smg allah adil ya allah,” kata netizen.
“Mungkin dia tau episode selanjutnya,” komentar netizen.
“kalo aku jd kamu udah gasemangat ngapa2in lho kak,” ujar netizen.
“duit msh banyak aman ya gess,” tulis netizen.
Ferdy Sambo Siap Membongkar 'Borok' Perwira Polri
Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso memprediksi Sambo bakal 'buka-bukaan' soal pelanggaran perwira Polri lain.
Menurut dia, Sambo akan bongkar jika dirinya divonis mati atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Sugeng, upaya itu dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan Sambo terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya hingga ke ranah persidangan.
"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan pada Selasa, 24 Januari 2023 yang dilansir dari VIVA.
Sosok perwira yang dimaksud termasuk dalam kesaksian tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong, yakni Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus ikut memeriksa Sambo secara khusus bersama para perwira tinggi lain, seperti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo buka suara terkait kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ferdy Sambo mengatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.
"(Sudah diperiksa) iya sempet," ujar Ferdy Sambo usai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022.
Ia menyebutkan bahwa, setelah dirinya mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berati pemeriksaan tersebut telah selesai. Kata Sambo, LHP tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.
Sebelumnya diberitakan, dalam pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan pihaknya tidak menemukan bukti pendukung terjadinya pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu mengatakan kondisi itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum
Dia juga meyakini terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggunakan sarung tangan hitam.
Hakim Wahyu mengatakan hal tersebut diketahui melalui keterangan saksi, terdakwa, barang bukti dan keterangan ahli di persidangan.
"Majelis hakim memperoleh keyakinam yang cukup bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam," katanya. (ind/rka)