- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Polri Pertimbangkan Status JC Sebelum Memutuskan Masa Depan Bharada Richard Eliezer di Kepolisian
Jakarta - Pihak Mabes Polri bakal segera menentukan nasib Richard Eliezer atau Bharada E sebagai anggota kepolisian usai menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan putusan PN Jaksel terkait masa depan Bharada E di instansi Polri.
Tak hanya di situ, pihak Mabes Polri turut serta bakal mempertimbangkan status justice collaborator (JC) terkait masa depan Bharada Richard Eliezer pada instansi kepolisian.
"Tentunya berdasarkan PP (Perpol) 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022. Nanti ada mekanismenya sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC," kata Dedi.
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," sambungnya.
Di sisi lain, Dedi mengaku pihak Divisi Propam Polri telah menyiapkan jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E.
Kendati demikian, dirinya belum merinci berlangsungnya sidang KKEP terhadap Bharada E usai dijatuhi hukuman kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada akan sesegera mungkin kita sampaikan," katanya.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (raa/ree)