- Istimewa
Ngeri, Ini Kesaksian Penumpang Cantik dalam Mobil Honda Brio di Senopati Saat Ditabrak Fortuner Giorgio
Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah mobil Fortuner sempat viral karena telah merusak mobil Honda Brio kuning dengan menabrakkan mobilnya. Kejadian tabrakan tersebut terjadi di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2/2023) dini hari.
Mobil Fortuner yang dikendarai oleh Giorgio Ramadhan (GR) ini terlihat merusak mobil Honda Brio berwarna kuning milik Ari Widianto (A). Rupanya, mobil Honda Brio tersebut merupakan taksi online yang saat itu sedang mengantarkan penumpang.
Seorang wanita bernama Helena menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut. Sebab wanita tersebut berada di dalam mobil Honda Brio yang ditabrak.
“Takut, syok, saya enggak pernah ada di situasi (seperti itu), kemarin takut banget,” ungkap Helena kepada awak media, pada Selasa (14/2/2023).
Helena mengatakan, saat kejadian sang pengendara Ari sempat akan keluar dari mobilnya untuk merespons bertemu dengan Giorgio. Namun karena khawatir, Helena melarang Ari untuk keluar dari mobil.
“Driver-nya sempat mau keluar, tapi saya takut. Maksudnya dia kan ada apa sih namanya kekerasannya gitu sudah jelas, ada senjata, senjata air softgun itu, saya takutnya dia bawa sesuatu yang lain, saya bilang sama bapaknya jangan keluar dulu,” jelasnya.
Mobil Honda Brio yang Dirusak oleh Pengendara Toyota Fortuner di Jakarta Selatan. (Ist)
Setelah kejadian tersebut, Helena berharap Giorgio mendapatkan hukuman yang setimpal atas kelakuannya agar hal tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Dihukumlah, janganlah kayak gitu, maksudnya nggak bisa siapapun. Dia bisa berbuat seperti itu karena dia ngerasa punya uang. Saya enggak tahu lah ya, cuma nggak bisa ngelakuin hal apapun itu, no one deserve to be like that, jadi nggak boleh seenak jidat kayak gitu,” harapnya.
Kini, pengemudi mobil Toyota Fortuner, Giorgio Ramadhan (GR) telah menyandang status sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Ade Ary dalam keterangannya.
Menurutnya penetapan tersangka tersebut dilakukan usai pihak kepolisian mendapati kelengkapan bukti dalam penyidikan yang dilakukan.
"Maka kami menetapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan Pasal Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/2/2023).