Ferdy Sambo memasuki ruang persidangan.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Muhammad Bagas

Sosok Ini Sudah Prediksi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata Benar

Selasa, 14 Februari 2023 - 13:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menerima vonis dari Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun pernjara.

Rupanya vonis hukuman mati Ferdy Sambo sudah diprediksi oleh akli psikologi forensik Reza Indragiri.

Reza Indragiri rupanya telah lama memberikan prediksi terhadap vonis Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo. Hal itu terungkap dalam sebuah podcast yang kembali viral.

"Prediksi ya hukuman mati untuk Ferdy Sambo," ujar Reza melansir dari akun Twitter @8angSaid, Selasa (14/2/2023).

Meskipun prediksi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo benar, Reza Indragiri keliru akan prediksi terhadap Putri Candrawathi. Ia memprediksi istri Ferdy Sambo itu dengan hukuman penjara seumur hidup namun yang terjadi adalah penjara 20 tahun.

Bukan tanpa alasan Reza memprediksikan Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hal itu lantaran tindakan yang dilakukan Sambo selama persidangan.

"Ferdy Sambo detik terakhir tetap bersikukuh tidak mengaku melakukan hal itu," ucapnya.

Sedangkan untuk Putri Candrawathi, menurut Reza istri Sambo itu pantas mendapatkan hukuman penjara seumur hidup karena ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Apalagi beredar pula pengakuannya yang menyebut sebagai korban pemerkosaan.

"Putri Candrawathi hukuman seumur hidup barangkali karena dia perempuan. Tapi paling tidak Putri Candrawathi tangannya tidak berlumuran darah, maka seumur hidup. Yang memberatkan karena dia bikin skenario palsu pemerkosaan,” ucap Reza. 

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pertama kepada Ferdy Sambo yang mana setelahnya terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan pihaknya tidak menemukan bukti pendukung terjadinya pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu mengatakan kondisi itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Dia juga meyakini terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggunakan sarung tangan hitam.

Hakim Wahyu mengatakan hal tersebut diketahui melalui keterangan saksi, terdakwa, barang bukti dan keterangan ahli di persidangan.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam," katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadali, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hal melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral