- Tvonenews.com/Muhammad Bagas
Terkait Vonis Mati Ferdy Sambo, Kapuspenkum Kejagung RI: Kita Apresiasi Vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumendana mengapresiasi kinerja Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Ferdy Sambo.
"Kita apresiasi vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. Kami juga apresiasi Jaksa Penuntut Umum karena semua pertimbangan hukum dan fakta hukum dalam surat tuntutan diakomodir dalam surat putusan pengadilan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya Ketut Sumendana, JPU sudah berhasil untuk meyakinkan hakim terkait dakwaan pasal pembunuhan berencana yang dibuktikan dengan putusan Majelis Hakim, dan pasal Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Yang jelas penuntut umum telah berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian 340 ayat 1 itu yang paling terpenting sebenarnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo karena menghilangkan nyawa korban dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.
Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati