news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Ferdy Sambo Divonis Mati, 3 Hal Ini Terungkap di Persidangan

Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tiga hal mengenai kasus pembunuhan Brigadir J terungkap di persidangan.
Selasa, 14 Februari 2023 - 05:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.comFerdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ferdy Sambo divonis mati saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga hal mengenai kasus pembunuhan Brigadir J terungkap di persidangan. Apa saja tiga hal itu? Berikut rangkumannya.

1. Hakim Sebut Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terpenuhi

Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J terpenuhi.

Hakim Wahyu menjelaskan perencanaan pembunuhan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya---Putri Candrawathi---mengenai pelecehan seksual yang dialami.

Diketahui Putri Candrawathi yang saat itu sedang berada di Magelang menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta.

Putri Candrawathi menceritakan bahwa Brigadir J sudah berlaku kurang ajar terhadapnya.

Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Brigadir J. 

Hal lainnya yang menunjukkan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya serta meminta Richard Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Brigadir J dan memberikannya kepada Ferdy Sambo.

"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis," ungkapnya. 

Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne

2. Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J dengan Sarung Tangan Hitam

Hakim Wahyu meyakini terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J menggunakan sarung tangan hitam.

Hakim Wahyu mengatakan hal tersebut diketahui melalui keterangan saksi, terdakwa, barang bukti dan keterangan ahli di persidangan.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral