Tersangka Pembunuhan Sadis di Apartemen Green Pramuka.
Sumber :
  • Asben Bennef

Kejari Jakpus Terima Tahap II Berkas Perkara Pembunuhan Sadis di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat

Selasa, 14 Februari 2023 - 02:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Christian Rudolf Martahi dan barang bukti (Tahap II), dalam kasus pembunuhan sadis seorang wanita di Apartement Jakarta.

Penyerahan pelimpahan Tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam siaran persnya, Senin (13/2/2023) sore.

"Pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka di Apartement Green Pramuka Jakarta, dengan cara mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel tis kemudian menjatuhkan korban ke lantai dan mencekik korban hingga tak bernyawa," jelas Bani.

Tersangka Christian Rudolf Martahi melakukan pembunuhan itu dikarenakan sangat kecewa dan sakit hati kepada korban Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha alias Ichachuy, dan saksi Shinta, karena mereka memilih dekat dan berhubungan dengan orang yang paling dibenci oleh tersangka yakni saksi Hardiman.
 
"Tersangka merasa sangat kecewa karena ternyata dalam acara pesta pernikahan saksi Shinta di Semarang, tersangka tidak diundang dan malah mengundang saksi Hardiman, sehingga sakit hati tersangka semakin menjadi-jadi dan memuncak, saat melihat postingan foto Instagram milik saksi Shinta yang menggambarkan ada foto bersama antara saksi Hardiman, korban Ade Yunia Rizabani alias Icha alias Ichachuy bersama pengantin saksi Shinta," ujarnya.
 
Bani juga mengatakan, sebelum merenggut nyawa korban, tersangka juga memaksa korban untuk melakukan transfer melalui M-Banking dari rekening korban ditujukan ke rekening istri tersangka yakni Christina Martha sebesar Rp 19.500.000,-
 
"Keesokan hari setelah membunuh korban, tersangka juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening korban ke rekening Tersangka sebesar Rp. 11.200.000,-," ungkapnya.
 
 
Atas perbuatan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan melanggar pasal 340 KUHP, atau pasal 339 KUHP, yakni pembunuhan yang diikuti atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.
 
Tersangka Christian Rudolf Martahi diancam maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
"Kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023," pungkas Bani.
 

Sebelumnya Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku kasus pembunuhan wanita di Apartemen Green Pramuka. Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa, 18 Oktober 2022. pelaku bernama Christian Rudolf ditangkap pada pukul 11.00 WIB. Saat itu, ia hendak menjual laptop milik korban.

Kasus ini berawal dari penemuan jasad wanita bernama Ade Yunia Rizabani alias Icha (I) yang terbungkus dalam plastik di bawah jalan Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Jasad itu ditemukan warga yang sedang mengganti ban truk, tepatnya pada pukul 19.30 WIB, Senin, 17 Oktober 2022. (asb/ade)
 
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral