- Kolase tvonenews.com / Muhammad Bagas
Tanggapan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Menjelang Vonis Hakim: Banyak yang Ingin Terdakwa Hukuman Mati
Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki babak akhir perjalanan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Tanggapan kuasa hukum Ferdy Sambo menjelang vonis hakim, Senin (13/2/2023).
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memasuki babak akhir. Setelah bergulir selama 2 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap Sambo Cs pada hari ini.
Sidang vonis pada rencananya akan diselenggarakan pada (13/2/2023). Agenda tersebut sudah tercantum dalam tahanan sidang perkara nomor 79622 atas nama terdakwa Ferdy Sambo.
Tanggapan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Menjelang Vonis Hakim
Mantan Pegawai KPK Rasamala Aritonang yang Jadi Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuasa hukum Ferdy Sambo yaitu Rasamala Aritonang berharap, Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam memutus perkara yang menjerat kliennya.
Rasamala pun mengatakan bahwa ada banyak tekanan mengenai perkara yang menimpa kliennya terutama tekanan dari publik yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya.
"Sekarang kita tahu semua tekanan begitu besar terhadap persidangan ini. Di bagian akhir juga terdapat Hakim dalam mempertimbangkan dan menyusun putusannya," ucap Rasamala Aritonang yang dilansir dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi.
Lebih lanjut, Rasamala menuturkan bahwa banyak tekanan yang menginginkan kliennya Ferdy Sambo untuk vonis hukuman mati.
"Ada banyak pihak sekarang yang menekan untuk bagaimana supaya putusan ini dihukum seberatnya-beratnya, pokoknya yang paling berat tanpa memperdulikan mempertimbangkan semua fakta dan butki dari persidangan. Bahkan sudah disebut ini harus hukumannya mati," sambungnya.
Rasamala Aritonang berharap dengan adanya tekanan bertubi-tubi mengenai perkara pembunuhan Brigadir J ini, majelis hakim tetap independen dan tetap adil.
"Jadi harapannya tentu, dalam situasi yang demikian. Majelis Hakim tetap berdiri secara independen dengan bersandar pada bukti. Dan tidak meninggalkan keadilan bagi terdakwa," ucapnya.
Babak akhir keadilan bagi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
(Dari kiri ke kanan) Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf.di persidangan di PN Jaksel.