- Antara
WNI Ditangkap di FIlipina Karena Kepemilikan Senjata, Polri Kirim Tim
Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengirim tim penyidik ke Filipina guna mengusut kasus penangkapan warga negara Indonesia (WNI) terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (9/1/2023), mengatakan tim Polri tersebut berasal dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Bareskrim serta Badan Intelijen dan Keamanan (BIK).
“Sesuai arahan pimpinan Polri bahwa hari ini tim dari Hubinter, Bareskrim dan BIK berangkat ke Filipina,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, tugas tim yang berangkat untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Filipina dan kepolisian Filipina untuk melakukan penyidikan gabungan.
“Tim melakukan joint investigation untuk mendalami kasus tersebut,” katanya.
Dalam kasus ini, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay usia 29 tahun bersama dua warga negara Filipina ditangkap oleh kepolisian setempat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal.
WNI tersebut diketahui bekerja sebagai pilot di Filipina. Ditangkap pada Sabtu (7/1) di wilayah Kiamba, Provinsi Sarangani waktu setempat.