news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J..
Sumber :
  • Sumber : Muhammad Bagas / tim tvonenews.com

Saksi Ahli Pidana Ungkap Pernyataan Meringankan Ferdy Sambo: Kalau Dia Emosi Bukan Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar. Saksi Ahli Pidana ungkap pernyataan meringankan Ferdy Sambo berkata kalau dia emosi bukan Pembunuhan Berencana,
Jumat, 23 Desember 2022 - 04:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kembali digelar. Terbaru, Saksi Ahli Pidana ungkap pernyataan meringankan Ferdy Sambo berkata kalau dia emosi bukan Pembunuhan Berencana, Jumat (23/14/2022)

Sidang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa Ferdy sambo dan Putri Candrawathi. Adapun Saksi Ahli Pidana ungkap pernyataan meringankan Ferdy Sambo berkata kalau dia emosi bukan Pembunuhan Berencana.

 

Mahrus Ali, ahli pidana UII jadi saksi meringankan untuk Ferdy Sambo. (VIVA)

Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali mengatakan seorang pelaku pembunuhan berencana harus dalam kondisi tenang saat merencanakan pembunuhan. Dalam jeda waktu tersebut, pelaku juga harus memikirkan akibat jangka panjang yang akan diterimanya.

Hal tersebut dikatakan Mahrus saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis 22 Desember 2022.

Ferdy Sambo, berdasarkan keterangan dari Bharada E dan Ricky Rizal berada dalam kondisi marah dan menangis saat menceritakan peristiwa pelecehan seksual dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Kalau terencana, apakah ketika memutuskan atau merencanakan (pembunuhan) dalam kondisi tenang? Ada saksi yang melihat? Bagaimana ekspresi pelaku saat memutuskan? Apa motivasinya?," kata Mahrus di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari VIVA.

"Kalau, ada jeda waktu nggak? Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, tapi apa? Situsasinya tenang. Memikirkan segala sesuatunya karena bisa jadi rangkaian waktunya lama. Tapi, jika kondisinya emosi terus, maka itu bukan 340 (Pasal pemmbunuhan berencana)," sambungnya.

Meski demikian, Mahrus menyarankan agar kondisi emosi sesorang itu dikaji lebih jauh oleh psikologi melalui tesnya.

"Harus ada ahli kalau dia mengatakan tidak tenang, apa buktinya? Pasti ada tes psikologinya, dia bisa menjelaskan, menangis dalam konteks trauma lama biasa atau menangis karena ketawa? Ada yang ketika bersin menangis itu kan ada, siapa yang membuktikan? Ya ahli," jelas Mahrus dilansir dari VIVA.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral