news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Darurat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terkait tewasnya tiga prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian PBB di Lebanon..
Sumber :
  • Istimewa

Indonesia Desak DK PBB Bertindak Tegas terkait Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, Ancaman Serius pada Perdamaian

Indonesia menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan perdamaian RI di Lebanon bukan insiden biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap hukum internasional serta ancaman nyata bagi perdamaian.
Jumat, 3 April 2026 - 09:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia melayangkan kecaman keras dalam sidang darurat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) setelah gugurnya tiga prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian di Lebanon.

Dalam sidang darurat yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, pada Selasa (31/3/2026), sejumlah perkembangan terbaru di Lebanon menjadi sorotan.

Sidang yang digelar atas dorongan Indonesia bersama Prancis ini juga secara khusus membahan serangan terhadap personel United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).

Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Umar Hadi, dalam forum tersebut menyampaikan duka mendalam sekaligus kemarahan dan kekecewaan masyarakat Indonesia atas serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian pada 29 dan 30 Maret 2026.

Tiga prajurit yang gugur masing-masing Mayor Infanteri Zulmi Aditya Iskandar, Sersan Satu Muhammad Nur Ichwan, dan Kopral Fahrizal Rhomadhon.

Selain itu, lima prajurit lainnya dilaporkan mengalami luka saat menjalankan mandat resmi PBB dalam misi UNIFIL.

Dalam pernyataannya, Indonesia menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan perdamaian bukan insiden biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap hukum internasional serta ancaman nyata bagi perdamaian dan keamanan global.

Indonesia juga berpandangan bahwa meningkatnya kekerasan di Lebanon selatan tidak terjadi begitu saja. Pemerintah menyoroti aksi militer Israel yang dinilai berulang kali melanggar kedaulatan Lebanon dan memperparah kondisi di lapangan.

Bahkan, serangan terhadap pasukan perdamaian disebut berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang menurut hukum internasional.

Oleh karena itu, Indonesia menuntut dilakukannya investigasi PBB yang cepat, menyeluruh, dan transparan. Indonesia juga mendesak agar pelaku diproses secara hukum serta menolak segala bentuk impunitas atas serangan yang menyasar personel penjaga perdamaian.

Selain itu, Indonesia mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, pemulangan jenazah tiga prajurit secara cepat, aman, dan bermartabat, serta pemberian perawatan medis terbaik bagi lima prajurit yang terluka.

Kedua, jaminan tegas dari seluruh pihak, termasuk Israel, untuk mematuhi hukum internasional dan menghentikan tindakan agresif yang membahayakan personel serta aset PBB.

Ketiga, langkah darurat dari DK PBB dan Sekretaris Jenderal PBB guna memastikan perlindungan penuh terhadap personel UNIFIL, termasuk evaluasi protokol keamanan dan kesiapan evakuasi jika situasi memburuk.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral