China Hukum Mati Warga Negara AS.
Sumber :
  • VIVA

China Hukum Mati Warga Negara AS

Jumat, 22 April 2022 - 12:47 WIB

Jakarta - Pengadilan Tiongkok menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga negara Amerika Serikat (AS), Kamis (21/4/2022) waktu setempat, atas pembunuhan disengaja terhadap pacarnya. 

Pengadilan menemukan bahwa Shadeed Abdulmateen telah menikam wanita berusia 21 tahun di wajah dan lehernya beberapa kali. Insiden mengenaskan ini terjadi pada tahun lalu saat mereka bertemu untuk berbicara setelah adanya perselisihan tentang hubungan mereka. 

Shadeed dan wanita bermarga Chen mulai berkencan setelah mereka bertemu pada 2019 lalu. Tetapi, dia kemudian ingin mengakhiri hubungan tersebut, menurut Pengadilan Menengah Rakyat Ningbo.

“Dari pertengahan hingga akhir Mei 2021, Chen berkali-kali meminta putus, tetapi Shadeed tidak setuju dan mengancamnya secara lisan,” kata pengadilan, dikutip dari Channel News Asia, Jumat 22 April 2022. 

Keduanya bertemu pada Juni 2021 di dekat halte bus Ningbo, di mana Shadeed muncul dengan pisau lipat dan menikam gadis malang itu. Menurut pemberitaan, bahwa Shadeed dinyatakan bersalah atas pembunuhan disengaja atau direncanakan. 

“Shadeed merencanakan pembunuhan balas dendam, menusuk, memotong wajah dan leher Chen beberapa kali sehingga menyebabkan kematian Chen,” kata pengadilan. 

Dalam hal ini, Kedutaan Besar AS di China tidak segera membalas permintaan komentar mengenai hal tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral