- Antara
Indonesia Masih Mau Negosiasi, Trump Tegas Tarif Berlaku Mulai 1 Agustus: Tidak Ada Perpanjangan
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan bahwa tarif yang dikeluarkannya pada Selasa (8/7/2025) untuk 14 negara akan mulai dibayarkan 1 Agustus 2025.
"Sesuai surat yang dikirimkan ke berbagai negara kemarin, selain surat yang akan dikirimkan hari ini, besok, dan untuk periode singkat berikutnya, tarif akan mulai dibayarkan pada 1 Agustus 2025," tulis Trump di media sosialnya, dikutip Rabu (9/7/2025).
Di dalam keterangannya itu, ia juga menegaskan tidak ada perubahan tanggal pemberlakuan tarif tersebut.
"Dengan kata lain, semua pembayaran akan jatuh tempo dan dibayarkan mulai 1 Agustus 2025, tidak ada perpanjangan yang akan diberikan," katanya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Trump pada Senin (7/7/2025) waktu setempat membagikan surat di media sosialnya yang berisi soal tarif untuk 14 negara.
Negara-negara tersebut adalah Tunisia, Korea Selatan, Malaysia, Kazahstan, Jepang, Afrika Selatan, Bosnia dan Herzegovina, Indonesia, Serbia, Bangladesh, Thailand, Kamboja, Myanmar, dan Laos.
Tarif yang dikenakan mulai dari 25 persen sampai 40 persen. Sementara Indonesia mendapatkan tarif 32 persen.
Di dalam surat tersebut juga dituliskan kepada para pemimpin negara, "sayangnya hubungan kita jauh dari timbal balik."
Ia juga memberikan ancaman, tarif dapat dinaikkan jika negara-negara tersebut merespons dengan tarif mereka sendiri terhadap AS.
Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Menko Perekonimian Airlangga Hartarto langsung terbang ke AS untuk bernegosiasi.
Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, pemerintah Indonesia masih percaya bahwa ada ruang negosiasi dari pemerintahan AS.
"Dalam keterangan terbaru yang diberikan Presiden Trump, itu kan dimulainya 1 Agustus. Itu artinya dia mundurkan waktu untuk memberikan ruang perpanjangan diskusi dan negosiasi," katanya. (ant/iwh)