Polisi Korsel.
Sumber :
  • Antara

Polisi Geledah Kantor Presiden, Eks Menhan Ditangkap

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi Korea Selatan menggeledah kantor Presiden Yoon Suk-yeol, serta beberapa departemen kepolisian, dalam rangka penyelidikan terhadap upaya gagal Yoon untuk memberlakukan undang-undang darurat militer.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor Polisi Metropolitan Seoul dan Pengawal Polisi Majelis Nasional.

Presiden Korea Selatan tidak berada di gedung kantor presiden saat penggeledahan dilakukan.

Seperti dilansir Yonhap, Kamis (12/12/2024), pada 3 Desember, Yoon mengumumkan pemberlakuan undang-undang darurat militer, dengan alasan bahwa oposisi sedang bersimpati dengan Korea Utara dan merencanakan "pemberontakan."

Parlemen menentang deklarasi presiden tersebut dan memutuskan untuk mencabut undang-undang darurat militer.

Kantor Ketua Parlemen, Woo Won-shik, mengatakan bahwa deklarasi darurat militer oleh presiden tidak sah setelah pemungutan suara anggota parlemen.

Tak lama setelah itu, Yoon mencabut undang-undang darurat militer dan meminta maaf kepada rakyat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:14
03:06
09:42
08:53
13:18
03:07
Viral