Srettha Thavisin.
Sumber :
  • TNA

PM Thailand Srettha Thavisin Dicopot dari Jabatannya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 21:07 WIB

Bangkok, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand memutuskan untuk mencopot Perdana Menteri (PM) Srettha Thavisin dari jabatannya karena melanggar kode etik dengan menunjuk seorang menteri yang pernah tersandung kasus hukum.

Putusan yang dibacakan pada Rabu (14/8/2024) itu berlaku serta-merta sehingga Srettha tak lagi menjabat sebagai PM.

Wakil PM Phumtham Wechayachai akan menggantikannya sementara hingga DPR Thailand memilih PM baru dari daftar calon yang diajukan sebelum pemilu tahun lalu.

Srettha dilaporkan ke MK oleh 40 senator pada Mei lalu usai menunjuk Pichit Chuenban sebagai menteri di Kantor Perdana Menteri meski mengetahui bahwa Pichit pernah terjerat kasus hukum.

Para senator menyebut Srettha telah melanggar pasal etika menteri dalam Konstitusi Thailand dengan penunjukan Pichit itu.

Menurut MK, Pichit pernah divonis enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008 karena menghina pengadilan usai berupaya menyuap pejabat MA dengan uang tunai 2 juta baht atau sekitar Rp896,3 juta dengan kurs saat ini.

Vonis itu juga membuat Pichit—mantan pengacara keluarga mantan PM Thaksin Shinawatra—dilarang bekerja sebagai pengacara selama lima tahun.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral