Jin BTS.
Sumber :
  • Instagram @jin

Polisi Sudah Terima Aduan soal Penggemar yang Nekat Cium Jin BTS

Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Polisi Songpa Seoul, Korea Selatan mengonfirmasi telah menerima pengaduan melalui Sistem Petisi Nasional mengenai potensi pelanggaran Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual akibat oknum penggemar yang mencoba mencium Jin BTS saat perayaan ulang tahun BTS.

Melansir Soompi, pada Jumat (14/6/2024) waktu Korea Selatan seorang pejabat polisi menyatakan bahwa sudah ada laporan pengaduan melalui Sistem Petisi Nasional. 

Mereka pun akan melakukan peninjauan apakah laporan tersebut akan dimasukkan ke dalam perkara resmi untuk dilanjutkan atau tidak.

“Kami menerima pengaduan melalui Sistem Petisi Nasional, tetapi kami belum menerima pengaduan resmi. Kami belum menetapkan tersangkanya,” kata polisi tersebut.

Sebelumnya, seorang penggemar BTS (disebut sebagai A) mengungkapkan di komunitas penggemar daring bahwa mereka telah melaporkan individu yang mencoba mencium Jin selama acara jumpa penggemar berlangsung. 

Dia pun melaporkannya ke Kantor Polisi Songpa Seoul agar segera ditindaklanjuti polisi.

"Saya melaporkan pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual. Pelanggaran di tempat yang ramai melalui Sistem Petisi Nasional,” terang dia. 

Kasus tersebut dimulai saat Jin menghadiri secara langsung acara perayaan ulang tahun BTS bertajuk BTS FESTA pada 13 Juni 2024.

Dalam acara tersebut, Jin juga menyapa penggemar dan menawarkan pelukan (atau jabat tangan) kepada 1.000 penggemar yang beruntung.

Sebagian besar penggemar berinteraksi dengan Jin dan menunjukkan rasa hormat. Sementara itu, beberapa oknum penggemar lainnya berusaha mencium Jin.

Sejumlah foto dan video yang menangkap momen tersebut telah beredar dan menunjukkan Jin tampak bingung dengan hal nekat yang dilakukan oknum penggemarnya.

Dengan cepat, Jin memalingkan wajahnya sehingga oknum tersebut gagal melakukan tindakan nekatnya. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral