news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Asap mengepul menyusul serangan Israel di dekat Rumah Sakit Indonesia, yang kehabisan bahan bakar dan listrik, di Jalur Gaza utara (12/11/2023).
Sumber :
  • ANTARA/REUTERS/Anas al-Shareef/aa

Penyerangan Rumah Sakit di Gaza Langgar Konvensi Jenewa

Menurut Konvensi Jenewa penyerangan Rumah Sakit Indonesia Gaza oleh militer Israel secara membabi buta merupakan bentuk pelanggaran dan kejahatan perang
Kamis, 23 November 2023 - 09:15 WIB
Reporter:
Editor :

Ketika keadaan semakin buruk, hanya ada satu dua rumah sakit yang beroperasi di Gaza, termasuk RS Indonesia.


Rumah Sakit Indonesia Gaza 

Rumah Sakit Indonesia Gaza diresmikan pada 9 Januari 2016 setelah dibangun sejak 2011, rumah sakit itu adalah yang pertama yang dibuka di Gaza dalam sepuluh tahun terakhir.

Saat peresmian, Jusuf Kalla yang waktu itu wakil presiden Republik Indonesia meresmikan secara langsung rumah sakit tersebut.

Rumah sakit berkapasitas 110 tempat tidur itu di antaranya menawarkan klinik rawat jalan, bedah umum dan ortopedik, serta perawatan paru.

Tujuh tahun lalu, RS itu adalah satu-satunya rumah sakit Gaza yang memiliki pemindai CT modern.

Rumah sakit senilai 9 juta dolar AS itu didanai oleh organisasi kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) dari donasi masyarakat Indonesia.

Tujuh tahun kemudian, perang Gaza yang pecah sejak Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober 2023 memperburuk situasi kesehatan di Gaza.

Kecaman Dunia 

Pemerintah Indonesia dan sejumlah negara, mengecam keras serangan Israel ke RS Indonesia itu.

Serangan itu dianggap terang-terangan melanggar hukum perang dan Konvensi Jenewa yang mengatur kondisi-kondisi saat perang.

Salah satu kondisi itu adalah netralitas medis, bahwa fasilitas dan pemberi layanan medis, tak boleh diserang. Pelanggaran terhadap netralitas medis adalah kejahatan perang.

Netralitas medis dianggap dilanggar jika tenaga profesional kesehatan, fasilitas kesehatan termasuk ambulans, dan pasien, diserang.

Profesional kesehatan yang dihalang-halangi menjalankan tugasnya juga termasuk melanggar Konvensi Jenewa.

Konvensi Jenewa juga menyatakan fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang digunakan untuk menyerang musuh adalah juga kejahatan perang, terlebih jika dipakai sebagai tempat melancarkan serangan dan pos komando terselubung.

Yang terakhir itu yang sering digunakan Israel sebagai dalih untuk menyerang rumah sakit.

Sayang, Israel sejauh ini tak menyertakan bukti kuat untuk menyatakan rumah sakit di Gaza dimanfaatkan Hamas untuk menyerang mereka.

Bukti terkuat Israel sejauh ini adalah citra grafis tiga dimensi mengenai terowongan dan bangunan bawah tanah di atas rumah sakit, termasuk di atas RS Al-Shifa.

Salah satu media Barat, Sky News, mengaku mendapatkan bukti meyakinkan bahwa rumah sakit telah dimanfaatkan Hamas dan kelompok-kelompok militan di Gaza, sebagai basis militer.

Bukti itu adalah CCTV di sebuah rumah sakit di Gaza, yang memperlihatkan seseorang yang diduga sandera, dibawa masuk ke sebuah ruang operasi di rumah sakit itu.

Terlihat juga beberapa orang diseret masuk ke sebuah lorong dalam rumah sakit.

Israel menyimpulkan orang yang diseret itu adalah sandera yang hendak dibawa ke sebuah ruang di rumah sakit itu atau ke ruangan di bawah bangunan rumah sakit tersebut.

Namun, bukti itu sumir, selain karena bertanggal 7 Oktober, juga tak bisa membuktikan orang-orang itu sebagai sandera Hamas.

Otoritas kesehatan Palestina di Gaza sendiri membantah tudingan itu.

Faktanya, Israel acap memberikan informasi bohong atau salah, seperti umum dilakukan pihak-pihak yang tengah berperang di mana pun.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral