- REUTERS/Tom Brenner
Donald Trump Jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Hadapi Tuntutan Pidana
New York, tvOnenews.com - Donald Trump jadi mantan presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang hadapi tuntutan pidana. Trump didakwa atas kejahatan yang dirahasiakan.
Dakwaan Grand Jury New York muncul setelah otoritas negara bagian New York menyelidiki tuduhan pihak Trump membayar sekitar 130.000 dolar AS sebelum pemilihan presiden pada November 2016 kepada seorang bintang film porno yang dikenal dengan nama Stormy Daniels.
Daniels diduga punya hubungan perselingkuhan dengan Trump.
Anggota Partai Republik AS berusia 76 tahun itu menyatakan akan mengikuti pemilihan pendahuluan Partai Republik dengan harapan bisa dicalonkan untuk mengikuti pemilihan presiden tahun depan.
Keterangan rinci tentang dugaan kesalahan Trump memang belum diketahui.
Namun, perkembangan yang melibatkan mantan presiden AS itu diperkirakan akan semakin mengintensifkan persaingan antara blok yang dipimpin oleh Presiden dari Partai Demokrat Joe Biden dengan oposisi dari Partai Republik menjelang pemilihan presiden AS 2024.
Trump dengan tegas membantah tuduhan tentang penyuapan itu. Dalam sebuah pernyataan dia menyebut dakwaan Grand Jury New York sebagai penganiayaan politik dan campur tangan pemilu pada tingkat tertinggi dalam sejarah.
Sejumlah laporan media AS mengatakan Trump kemungkinan akan menghadap ke kantor kejaksaan awal pekan depan.
Rentetan "Penyelidikan" Trump
Trump terlibat dalam serentetan penyelidikan sejak dia meninggalkan jabatan presiden.
Dia terlibat kasus pemindahan dokumen rahasia yang tidak sepatutnya ke kediamannya di Mar-a-Lago di Florida serta perannya dalam serangan terhadap Kongres AS oleh massa pendukungnya pada 6 Januari 2021.
Setelah pemilu 2020, Trump menantang hasil pemilu dengan klaim penipuan yang meluas dan mendesak para pendukungnya untuk mengambil tindakan terhadap pengesahan kemenangan Biden.
Lalu, Organisasi Trump—bisnis keluarga mantan presiden AS itu—didenda 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp23,93 miliar) awal tahun ini karena penipuan pajak dan kejahatan lainnya meskipun Trump sendiri tidak dimintai pertanggungjawaban.
Trump merupakan presiden ketiga AS yang dimakzulkan setelah Andrew Johnson pada 1868 dan Bill Clinton pada 1998.
Di hari-hari terakhir masa jabatannya sebagai presiden, Trump menjadi orang pertama yang menghadapi pemakzulan kedua.
Pemakzulan pertama terhadap Trump terjadi pada Desember 2019 ketika DPR AS menuduhnya menyalahgunakan kekuasaan jabatannya dengan menekan Ukraina untuk menyelidiki Biden dalam upaya meningkatkan peluangnya sendiri untuk terpilih kembali.
Dia dibebaskan dari pemakzulan dalam sebuah pemungutan suara di Senat AS dua bulan kemudian.
Tak lama setelah serangan di Gedung Capitol pada Januari 2021, DPR AS kembali memakzulkan Trump atas perannya dalam insiden mematikan itu.
Namun, dia dibebaskan dari pemakzulan pada bulan berikutnya. (ant/nsi)