- Irwan Taliwang
Penyelundupan 2 Ton Ayam Beku di Pelabuhan Poto Tano Berhasil Digagalkan
“Sertifikat Kesehatan dari daerah asal adalah syarat wajib karena kami harus memastikan dan memberikan jaminan bahwa produk asal hewan yang masuk ke Pulau Sumbawa, bebas dari Hama Penyakit Hewan (HPHK) dan aman dikonsumsi masyarakat lokal,” katanya.
Untuk masuk wilayah Pulau Sumbawa, semua komoditas tumbuhan atau hewan maupun produk turunannya harus dilengkapi dokumen kesehatan karantina dari daerah asal. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan tumbuhan.
“Demi menjaga tidak masuk dan tersebar hama penyakit di suatu daerah, pejabat karantina harus tegas melakukan pengawasan dan menegakkan Ketentuan Peraturan Perkarantinaan Pertanian. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan patuh lapor karantina setiap akan melalulintaskan hewan tumbuhan dan produk turunannya,” tegasnya.
Kapolsek KPL Poto Tano, IPDA Nurlana, membenarkan telah membantu pihak karantina memeriksa dan menghentikan sementara muatan ayam beku beserta barang bukti kendaraan truk. Polisi kata dia, pada prinsipnya siap membantu siapapun yg membutuhkan baik instansi terkait maupun masyarakat yg membutuhkan pelayanan kepolisian.
"Saat ini barang bukti tersebut telah dibawa ke Stasiun Karantina Pertanian Wilker Poto Tano," imbuhnya.
Kegiatan pengecekan Barang makanan berupa daging ayam beku tersebut dilaksanakan sebagai betuk kegiatan terpadu antara karantina dg kepolisian kawasan pelabuhan.
"Giat ini kita gelar sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Stasiun Karantina Pertanian Nomor 009/Kpts/HK.310/K.50.D/01/2021 tentang penunjukan tim terpadu kepolisian bersama petugas stasiun Karantina Pertanian kelas satu Sumbawa Besar," katanya menambahkan. (irwan taliwang/ade)