Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Sumber :
  • Tim tvOne

Polda Metro Jaya Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Total 6 Orang

Rabu, 29 September 2021 - 13:13 WIB

Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Baca juga: Keluarga Napi Tewas akibat Kebakaran Lapas Tangerang Akan Gugat Pemerintah ke PTUN Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan. Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut. (ade)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral