Pelaku gembos ban di kantor polisi.
Sumber :
  • Tim Tvone

Gasak Rp400 Juta, Empat Pelaku Gembos Ban di Indramayu Di Dor Polisi

Minggu, 26 September 2021 - 12:16 WIB

Indramayu - Tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil meringkus empat pelaku spesialis gembos ban dengan target nasabah Bank. Petugas menghadiahi timah panas ke empat pelaku yang dua kali menggasak uang hingga Rp 400 juta lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.

Kapolres Indramayu, AKBP Mokhamad Lukman Syarif, menjelaskan, empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban yakni M-W, M-R-D, D-R dan S-W ini diringkus petugas Satreskrim Polres Indramayu.

Kawanan spesialis penggasak uang nasabah bank tersebut diringkus di kawasan Tangerang setelah beraksi menggondol uang hingga lebih dari Rp 400 juta di dua lokasi berbeda. 

"Kempat pelaku pencurian dengan modus gembos ini, diringkus petugas Resmob Satreskrim Polres Indramayu. Kawanan specialis penggasak uang nasabah Bank tersebut, diringkus di kawasan Tangerang, namun pada saat akan di tangkap mereka berusaha kabur dan melawan petugas, dan jajaran kami melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan mereka" ujar Kapolres indramayu, kepada tvonenews.com. Minggu (26/9)

Selain mengamankan empat pelaku yang berasal dari Palembang tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa paku modifikasi  sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya. petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan uang sisa hasil kejahatan senilai tujuh belas juta rupiah.

Barang bukti tersebut, seluruhnya diamankan petugas dari kamar kos di Kota Tangerang yang menjadi tempat persembunyian pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini beraksi sangat rapih membagi tugas mulai dari berpura-pura menjadi nasabah untuk menentutan target, membuntuti dan menyebar paku di mobil target, hingga eksekutor pengambil uang dari dalam mobil dan mengawasi keadaan.

Terakhir, kawanan ini mengggondol uang senilai tiga ratus lima puluh dua juta dari sebuah kendaraan yang berhenti akibatnya bannya gembos. Kawanan ini beraksi cukup nekad di tengah keramaian dengan mengambil uang dari dalam mobil korban yang saat kejadian tengah fokus mengecek ban.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan kawanan ini, petugas menjerat empat pelaku dengan pasal 363 tentang pencurian pemberkatan dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara. Ner/Opih Riharjo
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral