- Andri Prasetiyo
Gak Ada Akhlak..!! Bapak Perkosa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun
Sleman, DIY - Seorang bapak di Sleman, Yogyakarta, berinisial SND (41) ditangkap polisi karena tega mencabuli dan memperkosa dua anak kandungnya sendiri. Aksi biadab pelaku dilakukan hampir setiap hari selama delapan tahun sejak korban kelas 5 SD.
"Awal mula terjadinya pencabulan dan persetubuhan terhadap anak itu dari kelas 5 SD, SND ini mempunya dua orang anak umurnya sekaranh sudah 18 sama 16 tahun dari sejak kecil tahun 2013 kejadiannya itu sudah berangsur-angsur 2013 sampai dengan sekarang sudah 8 tahun melakukan persetubuhan terhadap anak," ucap Kanit PPA Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (21/9).
Kukuh menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukan saat istrinya tengah bekerja di luar rumah. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan namun disertai ancaman.
"Pelaku biasanya mengiming-imingi dengan menggunakan uang jajan tapi biasanya ditolak oleh korban. Kejadian ini biasanya dilakukan ketika ibunya atau istrinya sedang bekerja kebetulan penjual pecel lele," ujarnya.
Saking bejatnya kelakuan sang bapak, anaknya diperkosa hampir setiap hari secara bergantian. Kedua anaknya sama-sama tahu jika menjadi korban nafsu birahi bapak kandungnya sendiri.
"Awalnya yang besar dulu kemudian yang kecil, justru yang melaporkan yang besar karena yang kecil masih dalam trauma. Bapak ini selalu melakukannya satu-satu jadi gak bertiga, karena yang bersangkutan mencari celah kalau ada kesempatan melakukan aksinya," jelasnya.
Kukuh menambahkan, selama delapan tahun itu ibunya tidak pernah menaruh curiga. Pelaku mengelabuhi istrinya dengan kerap membantu bekerja setelah menyetubuhi anaknya.
"Selama 8 tahun istrinya tidak curiga sama sekali, jadi selama 8 tahun seolah-olah tidak terjadi sama sekali, setelah pelaku melakukan hubungan badan dengan anaknya langsung membantu istrinya ke tempat pekerjaan jualan lele," imbuhnya.
Karena tak tahan dengan ulah sang bapak, anak pertama akhirnya berani melaporkan kasus ini ke ibunya. Apalagi anak pertama ini sudah menikah siri dengan suaminya.
"(Anak) yang besar ini berani melaporkan dari tahun 2013 sampai sekarang karena memang sudah tidak tahan lagi. Selama 8 tahun itu hampir setiap hari dipaksa melakukan hubungan badan, sampai September ini barulah si anak yang paling besar ini berani melaporkan bapaknya ke Unit PPA Polres Sleman," terang Kukuh.
Untuk menutupi kasusnya, pelaku kerap melakukan kekerasan dan ancaman agar anaknya tidak melaporkan ke orang lain.
"Korban diancam oleh bapaknya ini, diancam kalau nanti melaporkan ke ibunya akan disiksa tidak diberi uang jajan. Si anak dapat kekerasan psikis dan fisik oleh bapaknya, dicubit, dipukul, ditendang. Tidak hamil karena (pelaku) selalu memakai kondom," tegasnya.
Akibat perbuatan biadabnya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (andri/ade)