Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho memperlihatkan sejumlah barang bukti.
Sumber :
  • Antara

Komplotan Pencuri Bermodus Tuduh Korban di Tangkap, Pelaku Masih Remaja

Selasa, 7 September 2021 - 15:35 WIB

Alex menambahkan barang hasil dari curian itu dijual pelaku di kawasan Jatinegara, Matraman dan Kebayoran Lama dengan rincian sepeda motor seharga Rp3.000.000 dan telepon selular senilai Rp1.000.000.

"Mereka mengakui sendiri dan kami dapati saat proses penggeledahan, uang hasil kejahatan tersebut, sekali lagi para tersangka masih anak-anak, digunakan untuk prostitusi online," tutur Alex.

Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sebilah pisau, dan satu unit handphone Asus Zenfone 3 Max Silver dengan nomor kartu ponsel.

Atas perbuatan itu, kini kelima tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tujuh penjara. (ant/mii)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral