Tersangka Pembuat dan Pembeli Kartu Vaksin Palsu di Kalimantan Timur.
Sumber :
  • Asho Andi Marmin

Polisi Bekuk Komplotan Pembuat Kartu Vaksin Palsu

Jumat, 6 Agustus 2021 - 13:53 WIB

Samarinda, Kalimantan Timur - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Samarinda, Kalimantan Timur, membekuk komplotan pelaku penyedia kartu vaksin dan surat keterangan hasil swab PCR palsu. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini terbongkar saat petugas memeriksa kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif swab PCR, milik seorang calon penumpang di Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda, yang ternyata tidak valid.

Salah seorang tersangka yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di puskesmas Loa Bakung Samarinda mengaku, sudah mencetak lebih dari 40 kartu vaksin palsu, dengan keuntungan seratus ribu rupiah per vaksin.

"Saya niatnya mau menolong saja, ada keuntungan ya diambil," kata tersangka berinisial SR, ASN yang berperan sebagai penyedia kartu vaksin.

Polisi juga menetapkan seorang warga yang membeli kartu vaksin palsu dari tersangka. Ia mengaku terpaksa membeli kartu vaksin, untuk menghadiri pernikahan anaknya di Surabaya.

"Cari vaksin kemana-mana enggak ada. Aku enggak tahu kalau palsu, kalau palsu pasti enggak akan aku mau. Anakku mau menikah," ujar HR, pembeli kartu vaksin palsu.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita tujuh lembar kartu vaksin palsu, satu lembar surat keterangan hasil negatif swab PCR palsu, uang tunai jutaan rupiah, enam unit telepon genggam, dan sebuah printer.

"Kartu vaksin dan PCR-nya setelah dicek tidak teregistrasi dan tidak tercatat. Jadi pada saat di-scan melalui barcode itu tidak keluar, sehingga petugas bandara langsung berkoordinasi dengan petugas Polresta Samarinda untuk mengembangkan ke penyelidikan," kata Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Seorang pelaku utama yang berperan sebagai penyedia surat keterangan swab PCR palsu masih diburu polisi. Para tersangka dijerat Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman lima tahun penjara. (asho/mps/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral