Dokumentasi - Penyidik memeriksa Tersangka ujaran kebencian dan SARA di Mapolda Riau, Rabu (19/5/2021)..
Sumber :
  • tim tvOne

Polisi tangkap warga Tanjung Pinang karena hina Presiden

Rabu, 19 Mei 2021 - 11:11 WIB

Batam, Kepulauan Riau, 19/5 – Petugas Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria paruh baya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, karena menghina presiden Joko Widodo melalui media sosial. Pelaku mengungah postingan bernada provokatif dan berbau SARA serta menghina presiden.

Pria bernama Mustafa Kamal Nasulah ini memposting di akun twitter pribadinya dengan cuitan mengandung provokatif dan SARA yang ditujukan kepada presiden Joko Widodo.

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini tidak suka terhadap program pemerintah sehingga memposting cuitan bernada menghina. Dalam cuitannya, pelaku juga menuliskan kalimat tidak pantas yang ditujukan untuk presiden Joko Widodo.

Direktur Kriminal Khusus Kombes pol Teguh Widodo mengatakan polisi menangkap pelaku setelah melakukan patrol di dunia maya. Dari patrol tersebut, ditemukan cuitan di sosial media twitter yang berisi kalimat menghujat presiden, lengkap dengan penggunaan kata yang tidak  senonoh.

“Pada 11 mei 2021, dari piket siber mendapat informasi dari tipid siber Mabes Polri, bahwa ada akun atas nama Mustafa Kamal memposting unggahan yang sifatnya provokatif dan ada bernuanasa SARA. Kami dari tim siber kemudian menindaklanjuti bahwa yang bersangkutan ada di Tanjung Pinang, kami kemudian mengamankan tersangka,” papar Kombes Teguh.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah telepon genggam serta akun twitter pribadi pelaku.

Atas perbuatan pelaku, polisi akan menjerat dengan Undang undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 milyar. ”Kita terapkan Pasal 45A ayat 2 dan Pasal 28,” kata Kombes Teguh.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral