news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan direktur Garuda Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara.
Sumber :
  • Antara

Mantan Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Divonis 8 Tahun Penjara

Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat.
Rabu, 23 Juni 2021 - 18:59 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam dakwaan kedua, Hadinoto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mentransfer dan menarik tunai uang dalam rekening Standard Chartered Bank (SCB) Singapura.

Hadinoto diketahui membuka rekening di Standard Chartered Bank SIngapura dengan nomor rekening 0319441369 dengan mencantumkan pekerjaan sebagai pengacara di Kantor Firma Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), padahal pada saat itu Hadinoto menjabat sebagai Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia.

Pada periode 2009-2014, Hadinoto selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia serta Direktur Produksi PT Citilink menerima uang sebesar 2.302.974,08 dolar AS dan 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dolar Singapura terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

Atas vonis tersebut, Hadinoto menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan JPU KPK langsung menyatakan banding. (prs/ant)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral