news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan gugatan kelompok KLB terhadap pengurus Demokrat, di Jakarta, Selasa (4/5/2021)..
Sumber :
  • ANTARA

Majelis Hakim PN Jakpus gugurkan gugatan KLB atas Partai Demokrat

Gugatan itu digugurkan oleh majelis hakim, karena kelompok KLB selaku penggugat serta kuasa hukumnya tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam persidangan.
Selasa, 4 Mei 2021 - 15:47 WIB
Reporter:
Editor :

“Kami pun bertanya, sidang jalan terus ada apa (padahal surat kuasa telah dicabut, Red),” kata Rusdiansyah.

Kelompok KLB, yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Partai Demokrat, mendaftarkan gugatan untuk Pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2015-2020 dan Periode 2020-2025 ke PN Jakarta Pusat, pada 5 April.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mencatat gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. (ito/ant)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral