Mahasiswa Asal Lampung yang Simpan Sabu Senilai 2 Miliar.
Sumber :
  • Alfani Syukri

Wow, Mahasiswa Ini Simpan Narkoba Senilai 2 Miliar di Kamarnya

Kamis, 14 Oktober 2021 - 09:55 WIB

Denpasar, Bali - Seorang mahasiswa salah satu universitas di Lampung ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Pemuda bernama Medi Sanjaya alias Komo itu ditangkap karena menjadi bagian dari jaringan narkoba. Dia ditangkap di salah satu kamar homestay di Denpasar, Bali. Dari tempat itu petugas menemukan barang bukti 1,15 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp2 miliar.

"Pelaku ini sudah duduk di semester 7," ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar Putra kepada awak media di Denpasar, Bali pada Rabu (13/10/2021). 

Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi yang didapatkan oleh tim intelejen BNNP Bali terkait peredaran narkoba di kawasan Renon, Denpasar, Bali. Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 13.00 WITA anggota BNNP Bali melakukan pengintaian di depan home stay tempat tinggal sementara pelaku. 

"Saat itu pelaku ini terlihat dari dalam kamar homestay, pelaku langsung diamankan di parkiran," beber Sugianyar. 

Sementara itu Kabid Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan, petugas langsung menggeledah isi kamar pelaku. Di sana ditemukan paket sabu dan barang bukti lain berupa plastik bendel dan timbangan elektrik. Saat diinterogasi, mahasiswa itu mengaku barang haram tersebut milik seseorang bernama Ayah. 

"Jadi pelaku ini datang dari Lampung ke Bali sekitar sebulan lalu. Semua tiket pesawat dan tempat tinggal ditanggung oleh orang yang mengaku bernama Ayah itu. Nah saat kami tanya dia mengaku ke Bali ingin mencari kerja. Tapi kami tidak yakin. Dia bertugas mengambil barang atas suruhan orang yang belum diketahui ini. Dia juga bertugas mengedarkan," bebernya. 

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Menurut Arjaya, dugaan sementara, pelaku ini terlibat dalam jaringan narkoba Jakarta-Bali. 

"Tapi kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu jaringannya," pungkasnya. 

Akibat tindakannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Alfani Syukri/act)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral