kepergok, maling kabel Telkom digebuki warga.
Sumber :
  • tim tvone - yusuf

Kepergok, Maling Kabel Telkom Digebuki Warga

Selasa, 12 Oktober 2021 - 20:22 WIB

Kediri, Jawa Timur - Dua anggota sindikat pencurian spesialis kabel milik Telkom tertangkap basah oleh warga di sekitar lokasi. Pencurian terjadi di Desa Susuhbango, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Pelaku sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Kedua pelaku adalah Putut Wahono, 56 tahun, warga Kelurahan Krembangan Jaya Selatan Kota Surabaya dan Mohammad Ishak, 39 tahun, warga Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Kapolsek Ringingrejo Polres Kediri, AKP Didik Sigit mengungkapkan, pelaku pencurian kabel milik Telkom di wilayahnya berhasil ditangkap berkat kerja sama dengan warga sekitar lokasi.

"Warga mengetahui ada pemotongan kabel milik Telkom oleh beberapa orang yang tidak mengenakan seragam resmi. Saat ada warga yang bertanya, para pelaku malah marah-marah," ujarnya, Selasa (12/10/2021).

Warga akhirnya bersama-sama menuju lokasi dan ternyata pelaku malah kabur.

"Karena sudah ada kecurigaan akhirnya warga berama-ramai menangkap pelaku," tambahnya.

Dalam upaya penangkapan itu, ada salah satu pelaku yang berhasil kabur, namun identitasnya telah dikantongi.

"Sudah ada identitasnya, kita akan terus mengejar pelaku," pungkas AKP Didik.

Salah satu pelaku, M Ishak mengakui komplotannya sengaja mencari sasaran kabel Telkom di kawasan Kediri. Ia mengaku baru pertama kali ini beraksi.

"Baru kali ini di Kediri. Sempat muter-muter mencari sasaran yang aman tapi susah," ujar M Ishak sambil menahan sakit akibat digebuki warga.

Para pelaku membagi peran dalam beraksi, yakni bagian memotong kabel, mengemas ke dalam mobil, dan mengawasi situasi. Namun upaya mereka yang cukup rapi masih tercium oleh warga sehingga beramai-ramai menangkapnya. Pada kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan meter kabel milik Telkom, gunting besar untuk memotong dan sebuah mobil yang digunakan untuk beraksi. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, sedangkan satu pelaku lain kini masih diburu petugas. (Yusuf Saputro/hen)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral