Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bpih) Komisi Viii DPR RI, Marwan Dasopang..
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Komisi VIII DPR RI Minta Pemerintah Turunkan Biaya Haji Tahun Ini

Rabu, 8 Februari 2023 - 19:57 WIB

Jakarta - Komisi VIII DPR RI rampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah Kemenag, Kepala BPKH, hingga Kepala Pusat Kesehatan Haji pada Rabu (8/2/2023).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengaku keberatan dengan biaya pemberangkatan haji yang dipatok kepada setiap jamaah sebesar Rp69 juta. 

"Catatan kami kesimpulan kami hari ini adalah pertama Kementerian atau pemerintah harus menurunkan harga komponen," kata Marwan dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Marwan menuturkan usulan penurunan biaya haji yang dilakukan pihaknya telah melalui sejumlah uji lapangan. 

Pasalnya, sebelum pemberangkatan haji pihaknya telah melakukan perjalanan ke Arab Saudi guna memastikan besaran komponen biaya haji yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya. 

Alhasil, pihak Komisi VIII DPR RI mengusulkan pembagian besaran pembiayaan haji tak harus memiliki skematik pembiayaan 70 - 30 persen. 

"Bahwa BPKH menjelaskan kondisi keuangan kita supaya kita tahu membuat proporsi yang seimbang tidak terkunci menjadi 70 - 30 persen Saya kira saran dari para anggota tadi sudah jelas ada yang mengatakan 60 - 40 persen," ungkapnya. 

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) pada tahun ini sebesar Rp98,8 juta dengan biaya setiap jamaah ditarif sebesar Rp69 juta. 

Hal itu disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil dalam rapat kerja antara pihaknya dengan Komisi VIII DPR RI pada Kamis (19/1/2023).

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909 ini naik sekitar Rp 514.000 dengan komposisi BPIH Rp 69.193.733 dari nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ungkap Yaqut pada sidang tersebut. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral