- Rizki Amana/tvOne
Tim MEA Keluarkan Dua Rekomendasi Kasus Laka Lantas Mahasiswa UI Diantaranya Pemulihan Nama Baik Almarhum Hasya dari Status Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan pencabutan tersangka terhadap almarhum Hasya Atallah yang tewas terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu dilakukan dengan dua rekomendasi.
Rekomendasi pertama berupa pencabutan status tersangka yang sempat diemban oleh Hasya Atallah dalam kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) tersebut.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang standard operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20," katanya di Kabupaten Tangerang, Selasa (7/1/2023).
Trunoyudo menuturkan selain pencabutan status tersangka yang diberikan, pihaknya juga mendapati rekomendasi terkait rehabilitasi nama baik terhadap almarhum.
Menurutnya, dua langkah itu merupakan evaluasi dan rekomendasi yang dilakukan oleh tim monitoring, evaluasi dan analisis (MEA) usai melakukan sejumlah langkah pengungkapan termasuk rekonstruksi ulang.
"Adapun hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Trunoyudo.
"Untuk itu, kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, almarhum Muhammad Hasya Atallah merupakan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas usai ditabrak mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan.
Sang almarhum yang tewas tertabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes M. Latif Usman turut serta angkat bicara terkait penetapan tersangka almarhum yang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Pasalnya, pihak kepolisian menyebut jika kecelakaan tersebut bermula dari almarhum yang menabrak mobil milik purnawirawan Polri itu.
"Pelanggarannya, jadi penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menuturkan dalam kasus kecelakaan tersebut pihaknya mendapati adanya kelalaian yang dilakukan almarhum saat berkendara.
Sebab, didapati motor yang dikendarai oleh Hasya terjatuh bukan disebabkan tertabrak oleh mobil milik purnawirawan Polri tersebut.
Kata Latif, terjatuh motor yang dikendarai oleh almarhum akibat kurang ke hati-hatian dari Hasya.
"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok, ngerem, mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya," ungkapnya.
Diketahui, Muhammad Hasya Atallah tewas seketika usai diduga menjadi korban tabrak lari di kawasan Jakarta Selatan.
Beredar gambar dan kabar melalui pesan WhatsApp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut.
Menurutnya, sang terduga pelaku, yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dikenakan sanksi wajib lapor akibat insiden kecelakaan maut tersebut.
"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis," katanya kepada awak media, Sabtu (26/11/2022). (raa/nsi)