- tim tvone/Bayu
Ini Tampang Ibu Muda yang Tega Melecehkan Belasan Anak-anak di Jambi
Jambi, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pemberitaan Ibu Muda berinisial YN (25) di Jambi. Pasalnya, Ibu Muda YN telah melecehkan belasan anak-anak di tempat usaha rental Play Station miliknya.
Menyikapi kasus itu, Polda Jambi langsung bertindak dan melakukan penangkapan Ibu Muda NY dan saat ini Ibu Muda NY ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta kepada tvOnenews.com, saat Ibu Muda NY dibawa ke Polda Jambi, Sabtu (4/2/2023) malam.
"Jadi setelah gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi, serta terduga palaku Ibu Muda NY secara maraton. Maka, hari ini kita tetapkan pelaku menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Andri Ananta kepada tvOnenews.com, di Polda Jambi, Sabtu (4/2/2023) malam.
Sambungnya menjelaskan, Ibu NY bisa dikenakan Undang-undang perlindungan anak dan bisa diancam 15 tahun penjara.
Tak hanya itu saja, Kombes Pol Andri Ananta kepada tvOnenews.com menuturkan, Pola Jambi juga akan bekerja sama dengan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tampang Ibu Muda NY yang Merupakan Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Belasan Anak di Jambi.
"Bahkan, kita juga akan bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa di Jambi, untuk memeriksa kejiwaan Ibu Muda NY," ujarnya.
Di samping itu, dari pantuan tvOnenews.com Ibu NY yang diduga sebagai pelaku pelecahan belasan anak-anak memasuki Polda Jambi dengan mengenakan Jilbab berwana cokelat muda dan baju terusan berwarna cokelat tua.
Tampak Ibu NY didampingi Polwan dan berjalan cepat memasuki ruangan pemeriksaan di Polda Jambi. Sontak, tampangnya pun terlihat jelas oleh para awak media yang sedang meliput.
Tak hanya itu saja, saat ditanyai wartawan soal kasus tersebut, sang Ibu Muda NY hanya tersenyum sambil berjalan cepat menuju ruang pemeriksaan di Polda Jambi.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang tua melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direskrimum Polda Jambi, atas dugaan kasus pelecehan terhadap belasan anak di Kota Jambi, Sabtu (4/2/2023).
Para pelapor yang didampingi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Pelaku berinisial YN (25), yang merupakan ibu rumah tangga yang diduga telah melecehkan para anak-anak yang masih dibawah umur.