- Antara
Tersangka Pengemudi Audi A8 Penabrak Mahasiswi di Cianjur Diminta Menyerahkan Diri
Jakarta - Pihak kepolisian memburu Sugeng Guruh Gautama pengemudi mobil sedan Audi A8 sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (20/1/2023).
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo mengatakan saat ini pelaku belum diketahui keberadaannya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, pihak kepolisian hingga mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pengemudi sedan penyusup iring-iringan rombongan kendaraan polisi yang sedang menuju TKP pembunuhan berantai Wowon Cs di Cianjur.
"Jadi gelar perkara tanggal 28 (Januari 2023), kemudian penetapan tersangka juga. Setelah itu juga dikeluarkan DPO. Iya belum diamankan," ungkapnya kepada awak media, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).
Sebelumnya, diberitakan pihak kepolisian menetapkan Sugeng Guruh Gautama selaku pengemudi mobil sedan Audi A8 sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di di Jalan Raya Bandung, Karangtengah, Cianjur pada Jumat (20/1/2023).
Diketahui sang pengemudi sempat menyusup iring-iringan kendaraan polisi yang kala itu tengah mengarah ke TKP pembunuhan berantai Cianjur - Bekasi Wowon Cs di kawasan Cianjur.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pihaknya usai melakukan pendalaman kasus laka lantas yang menewaskan seorang mahasiswi tersebut.
Menurutnya pihak kepolisian mendapati aksi kelalaian dari pengemudi tersebut yang menewaskan pemotor tersebut.
"Kecelakaan lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat," kata Ibrahim dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).(raa/chm)