- Istimewa
Said Abdullah Tegaskan Tak Ada UU yang Dilanggar Pemerintah dalam Kebijakan Utang
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menegaskan, tak ada norma peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pemerintah dalam menjalankan kebijakan utang.
Bahkan, dilansir dari Antara, dia menyebutkan, saat ini posisi utang pemerintah sebesar 39,57 persen dari produk domestik bruto (PDB).
"Artinya, masih jauh di bawah ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu maksimal sebesar 60 persen dari PDB," ungkap Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah.
Dia juga menuturkan, selain itu bila dibandingkan dengan negara-negara yang sepadan dengan Indonesia.
Kata dia, rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB jauh lebih rendah, sebut saja India yang mencapai 89,26 persen PDB, Malaysia 63,3 persen, Filipina 60,4 persen, Afrika Selatan 69,9 persen, Thailand 59,6 persen, dan Vietnam 39,6 persen.
Bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara maju, rasio utang pemerintah Indonesia justru jauh lebih rendah, seperti Tiongkok yang sebesar 71,5 persen, kawasan Eropa 95,6 persen, Finlandia 72,4 persen, Perancis 113 persen, Jerman 69,3 persen, Inggris 97,4 persen, Amerika Serikat 137 persen, Jepang 262 persen, Singapura 160 persen.
Kebijakan utang dari sejumlah negara tersebut ditempuh secara agresif sebagai pilihan untuk memperbesar ruang fiskal agar porsi belanja produktif pemerintah kian besar untuk melaksanakan pembangunan. Hal ini telah menjadi praktik umum diberbagai negara.