Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Kuat Ma'ruf Siapkan Pembelaan 8 Tahun Penjara, Irwan Irawan Sebut Jaksa Paksakan Tuntutan!

Senin, 23 Januari 2023 - 23:41 WIB

"Faktanya pisau itu ditinggal di mobil, yang mana sebuah mekanisme mengamankan diri atas potensi eksternal klien kami," jelasnya.

Selain itu, Irwan mengatakan pandangan ahli psikologi forensik terkait kondisi Kuat Ma'ruf bisa membuka hati majelis hakim.

Sebab, menurutnya, tuntutan delapan tahun terhadap kliennya masih terlalu berat karena tidak terbukti bersalah merencanakan pembunuhan Brigadir J.

"Harapannya tentu bebas, ya. Sebab, klien kami itu tidak tahu apa-apa, hanya terkejut melihat peristiwa itu," imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana.

Jaksa mengatakan Kuat Ma'ruf terbukti sah secara hukum terlibat dalam perencanaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa beberapa waktu lalu.(lpk/muu)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral