- kemenag.go.id
Kemenag Buat Aturan Larangan Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye
Jakarta, tvOnenews.com - Maraknya rumah ibadah yang digunakan untuk kepentingan politik membuat Kementerian Agama (Kemenag) membuat aturan pelarangan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya telah menyusun aturan tersebut.
“Iya kita udah buat aturannya,” ujar Yaqut di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Dia menuturkan aturan pelarangan rumah ibadah untuk kampanye tersebut nantinya akan diumumkan ke publik secepatnya.
Namun, dia belum dapat memastikan aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau bentuk lain.
“Nanti segera kita sampaikan ke publik terkait itu,” kata Yaqut.
Di sisi lain, dia belum bisa memastikan kapan waktu pengumuman itu. Dia memastikan akan mengumumkan sebelum Pemilu 2024.
“Secepatnya dong, sebelum pemilu,” jelasnya.
Dengan demikian, dia mengingatkan kepada semua pihak agar tetap menjaga rumah ibadah dari hal-hal yang berkaitan politik.
“Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kita jangan dikotori dengan hal-hal yang di luar tuntunan agama kita,” tutup Yaqut. (saa/muu)