news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sumber :
  • (Tvonenews.com/Rizki Amana)

WNI Ditangkap di Filipina Terkait Kepemilikan Senjata Api, Polri Terjunkan 8 Personil

Mabes Polri menerjunkan sejumlah personel terkait kasus penangkapan WNI bernama Anton Gobay (29) oleh Tim Kepolisian Filipina terkait kepemilikan senjata api.
Selasa, 10 Januari 2023 - 17:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri terjunkan sejumlah personel terkait kasus penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay (29) oleh Kepolisian Filipina terkait kepemilikan sejumlah senjata api (senpi). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sejumlah personel yang diterjunkan itu bakal melakukan koordinasi terkait penangkapan WNI itu. 

"Polri dalam hal ini telah siapkan dan mengirimkan 8 personel yang terdiri dari Baintelkam, Bareskrim dan Divisi Hub Internasional di bawah koordinasi Divkuminter," kata Ramadhan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

"8 personel ini akan menuju Kota Manila Filipina untuk berkoordinasi dengan otoritas negara Filipina," sambungnya. 

Ramadhan menuturkan pihaknya tak akan melakukan intervensi terkait penegakan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian Filipina. 

Menurutnya sejumlah personel yang diterjunkan pihak Mabes Polri hanya dalam rangka koordinasi penangkapan yang berlangsung terhadap WNI tersebut. 

"Sekali lagi kita hargai proses hukum kepolisian Filipina dan nanti begitu sampai 8 personel yang dikoordinir oleh Divisi Hub Inter akan berkoordinasi dan nanti hasilnya kita akan sampaikan," katanya. 

Diketahui, Anton Gobay ditangkap bersama dua warga lokal oleh Kepolisian Filipina akibat kepemilikan sejumlah senpi. 

Dari tangannya, Kepolisian Filipina mendapati barang bukti senpi yakni 10 Unit Colt AR-15, 1 buah Para Riffle 9 mm, 20 buah magasine, dan 10 buah senjata Yang belum dirakit. (raa/muu) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral