news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan.
Sumber :
  • Ist

Harap Pertemuan dengan Menhub Capai Titik Temu, Aliansi TKBM Pelabuhan: Kalau Tidak Mogok Nasional

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berjanji segera menemui Aliansi Nasional Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan maupun pihak Induk Koperasi (Inkop) TKBM Pelabuhan. Pertemuan ini menyikapi penolakan Aliansi dan Inkop terhadap revisi Peraturan Menteri Nomor KM 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan, serta rencana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Jumat, 30 Desember 2022 - 00:17 WIB
Reporter:
Editor :

Senada, Ketua Umum DPP Jaman, Iwan Dwi Laksono berharap pertemuan dengan Menteri nantinya bisa menghasilkan solusi terbaik, khususnya bagi para pekerja atau buruh TKBM Pelabuhan. 

"Kami berharap ada jalan keluar yang cukup solutif bagi terutama teman-teman yang di TKBM di Inkop, di SP dan SB," ujarnya. 

Iwan berkeinginan, Kementerian Perhubungan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperhatikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh Aliansi dan dan Inkop. 

"Itu saja harapan kami. Kami, Jaman dari relawan Jokowi sebetulnya tidak ikut dalam pembicaraan-pembicaraan capres, tapi kami lebih di membantu masyarakat, terutama untuk saat ini," kata dia. 

Adapun selain menyampaikan rencana pertemuan dengan Menhub, rapat Aliansi dan Inkop juga menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya menginstruksikan kepada semua serikat pekerja atau serikat buruh yang ada pelabuhan, untuk melakukan pemasangan spanduk penolakan SKB 2 Dirjen 1 Deputi, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2007.

"Juga melakukan aksi unjuk rasa secara damai, sesuai mekanisme UU 21 Tahun 2000, dan sesuai perjanjian dengan pihak Kementerian Perhubungan dan Inkop akan mengundang Aliansi Nasional dalam pembahasan menyangkut revisi KM 35 dan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011," tandas Nasir. (ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral