- kemenpppa.go.id
Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Belum Optimal, KemenPPPA Minta Pemerintah Daerah Kolaborasi dengan Tenaga Pendidik
Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai bahwa upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan belum dilakukan secara optimal.
Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani menjelaskan bahwa masih terdapat diskriminasi, kekerasan, bullying dan keterbatasan akses bagi anak untuk memperoleh pendidikan.
Oleh sebab itu, menurut Rini, penting adanya kolaboasi lintas sektor antara pemerintah daerah dengan tenaga pendidik.
"Penting menciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) untuk mempersiapkan generasi muda yang berkualitas," tutur Rini, Selasa (27/12/2022).
"Hal itu dapat diwujudkan dengan melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah untuk dapat memahami perspektif hak anak sehingga mampu mengimplementasikan SRA dengan baik," sambungnya.
Menurut dia, satuan pendidikan ramah anak adalah hal yang cukup penting. Sebab, dia menerangkan, delapan jam atau sepertiga kehidupan anak sehari-hari berada di sekolah. Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa negara perlu memastikan anak-anak terlindungi dari berbagai hal yang membahayakan.
Rini mengatakan, peran pendidik penting dalam mengimplementasikan hak anak untuk mewujudkan SRA.
"Hal itu senada dengan amanat Konvensi Hak Anak yang menegaskan disiplin yang diterapkan di sekolah harus menghormati hak dan martabat anak," ungkapnya.
Selain itu, Rini juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk membiayai pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
Sebab, menurutnya, hal itu sebagai fasilitas demi terlaksananya SRA.
Hal itu senada dengan mandat Konvensi Hak Anak di Pasal 28 yang mengamanatkan negara terlibat dalam mewujudkan hak atas pendidikan anak.(rpi/chm)