ilustrasi perkebunan kelapa sawit.
Sumber :
  • Antara

Asosiasi Petani Sawit Pertanyakan Kebijakan Mentan dan Menteri LHK

Selasa, 27 Desember 2022 - 18:41 WIB

Menurut dia, rendahnya capaian PSR ini disebabkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sering mengklaim kebun kelapa sawit rakyat menjadi kawasan hutan.

"Tidak lepas dari klaim kawasan hutan yang dilakukan oleh KLHK terhadap kebun-kebun kelapa sawit rakyat yang sesungguhnya sudah mereka kelola lebih dari 25 tahun," terangnya.

Padahal, lanjut Aziz menjelaskan, untuk mendapatkan dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) diperlukan salah satu syarat untuk lolos.

"Usulan itu adalah kebun petani tidak berada di dalam kawasan hutan. Nah kemudian, di saat kita pengajuan bantuan dana inilah ketahuan kalau ternyata lahan kebun petani berada di dalam kawasan hutan," terang dia.

"Ini kan aneh, lahan yang sudah dikuasai lebih dari 25 tahun, tiba-tiba diklaim berada di kawasan hutan. Yang paling aneh lagi, lahan petani yang sudah punya sertifikat tanah, juga diklaim dalam kawasan hutan,” lanjutnya.

Sehingga, kata dia, umitnya persyaratan PSR yang dibuat oleh Kementan, menambah daftar panjang persoalan yang dihadapi petani.

Jadi, menurut Aziz SAMADE, semestinya Kementan mempertanyakan apa dasar KLHK mengatakan lahan petani itu berada di dalam kawasan hutan. Lalu jawaban KLHK itu kemudian disampaikan kepada petani.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral