- tim tvOne/Muhamad Haris
Meski DPO, KPK Tetapkan Ricky Ham Pagawak Tersangka Pencucian Uang
Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun ia masih menjadi buronan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
“KPK menemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil.korupsi pada aset bernilai ekonomis” terang Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri Jumat (23/12/2022).
KPK telah menyita aset diantaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.
“Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset diantaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil,” kata Ali.
Ali juga berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK, termasuk informasi keberadaan Ricky yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya” tambah Ali.
Sebagai informasi, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.
Bupati Mamberamo Tengah diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.
Ricky Ham Pagawak masuk dalam DPO lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. (mhs/put)