Jaksa Penuntut dan Pengacara tersangka Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022), pukul 10:30 WIB.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Saksi Mahkota Agus Nurpatria Dicecar Hakim, 20 Tahun Jadi Polisi Nalurinya Dipertanyakan

Kamis, 22 Desember 2022 - 19:06 WIB

Menurut Arif Rachman, dirinya sempat mengambil beberapa dokumen dan menghapusnya.

Namun, dia menyebutkan pengakuan Arif Rachman tersebut menimbulkan kejanggalan.

"Itu justru menimbulkan pertanyaan bagi saya. Saudara kan ditugaskan dalam konteks pengamanan autopsi karena saudara seorang Paminal. Bagaimana saudara nanti akan melaporkan kepada pimpinan. Jadi, mestinya saudara sudah bisa yahu ada yang tidak benar di sini, betul tidak?" tanya hakim.

"Jadi, pada saat itu disampaikan oleh Pak Agus koordinasi dengan Pak Santo. Segala sesuatunya nanti kita dari Pak Santo pelaporannya pun nanti satu pintu. Ada perintahnya begitu," jawab Arif.

Hakim Djuyamto lantas menanyalan naluri Arif Rachman sebagai seorang anggota polisi yang seharusnya mengetahui ada kejanggalan dalam perintah tersebut.

"Saya tanya saudara jujur saja pernah menjadi Kapolres dua kali di Karawang dan Jember. Naluri sebagai seorang penyidik ketika seperti itu saudara sudah muncul apa belum?"tanya hakim.

"Jujur waktu itu belum karena nggak tahu kejadiannya apa," sahut Arif Rachman.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral