- tim tvOne/Muhamad Haris
Hasil Geledah, KPK Temukan Uang Rp1 M di Gedung DPRD dan Dokumen Penyusunan Anggaran di Kantor Gubernur
Jakarta- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp1 miliar dari hasil penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim). Sedangkan di lingkungan Kantor Gubernur Jawa Timur ditemukan dan diamankan berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik.
“Di Gedung DPRD, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan Hibah termasuk barang bukti elektronik dan sejumlah uang yang nilainya lebih dari Rp1 Miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi oleh tim tvOnenewa, Kamis (22/12/2022).
Sedangkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” terang Ali.
Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) diduga menerima suap senilai Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.
Wakil DPRD Jatim itu kini telah menyandang status tersangka bersama tiga pihak lainnya. Mereka di antaranya staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mhs/put)