Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita.
Sumber :
  • Dok LIB

Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Dipastikan Terbebas Jeratan Hukum

Kamis, 22 Desember 2022 - 13:37 WIB

Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Has Darman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (raa/put)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral