- Suhendar/tvOne
Sidang Kasus Penipuan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya, JPU Minta Hakim Terbitkan Surat Jemput Paksa Saksi Irawati
Bandung, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Bale Bandung Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis lahan, Villa dan SPBU yang menjerat Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, Senin (19/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 orang saksi yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kedua terdakwa menghadiri persidangannya secara virtual.
Salah seorang saksi fakta yaitu Windi adik kandung terdakwa Endang Kusumahwaty mengatakan dalam kesaksiannya, pihaknya tidak mengenal korban Stelly.
"Yang Mulia saya tidak mengenal korban Stelly, hanya tahu bahwa Stelly adalah tetangga dari terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty," ungkapnya.
Kemudian, majelis hakim menanyakan kepada saksi terkait transfer uang sebesar Rp500 juta rupiah dari terdakwa Irfan.
"Saksi apakah benar terdakwa Irfan melakukan transfer uang ke rekening saudara saksi," ucap Hakim Ketua Dwi Sugianto.