Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • Humas Polri

Polri Buka Peluang Libatkan KPK dan PPATK, Usut Dugaan Gratifikasi dan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong 

Jumat, 16 Desember 2022 - 15:52 WIB

Diketahui, viral video Ismail Bolong sempat mengaku menyetor uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto terkait bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Ulu, Matang Kayu, Kartanegara, Kalimantan Timur.  

Teranyar, Ismail Bolong justru mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf kepada Agus Andrianto akibat video yang viral tersebut. 

Sementara itu, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengumumkan dua tersangka lain kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong (IB) di Kalimantan Timur (Kaltim).  

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BP dan RP. 

Menurutnya penetapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LPA0099II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal yang telah berlangsung dari awal bulan November 2021. 

"Adapun TKP di Terminal khusus PT MTE yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batubara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB. Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka, yaitu BP, RP, selanjutnya IB," kata Nurul, Jakarta, Kamis (8/12/2022). 

Nurul menuturkan ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam perusahaan tambang ilegal di Kaltim.  

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral