Hisyam bin Alizein atau Umar Patek saat diwawancara awak media.
Sumber :
  • Istimewa via Viva.co.id

Ternyata, Umar Patek Bebas Atas Rekomendasi BNPT dan Densus 88

Kamis, 8 Desember 2022 - 19:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dalang ledakan Bom Bali I tahun 2002 dan bom Natal tahun 2000, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek resmi bebas bersyarat dari pada Rabu (7/12/2022) usai menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap alasan pembebasan Umar Patek.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, Hisyam alias Umar Patek dibebaskan atas rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
"Pemberian program pembebasan bersyarat kepada Umar Patek telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," kata Rika dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/12/2022).

Dia mengatakan, Pria keturunan Arab-Indonesia itu tak lagi berstatus Narapidana teroris. Kini, Hisyam berstatus Klien Bapas Surabaya tempat ia dikurung.

"Dengan program pembebasan bersyarat (PB) dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya," jelas dia.

Lebih lanjut, dia menyebut, Umar Patek masih akan dalam pantauan dan pengawasan hingga tahun 2030 mendatang.

"Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," katanya.

PM Australia Gerah Umar Patek Pelaku Bom Bali Dibebaskan

Hisyam bin Alizein alias Umar Patek resmi dibebaskan bersyarat pada Rabu (7/12/2022). Pembebasan pelaku Bom Bali itu memicu respons PM Australia Albanese.

Sebagaimana diketahui, Umar Patek ditangkap lantaran meledakkan bar dan klub malam di Bali yang mengakibatkan 202 nyawa melayang. 88 di antaranya merupakan warga Australia.

Setelah menjalani masa hukuman penjara selama 20 tahun, Umar Patek akhirnya mendapat kesempatan bebas bersyarat lantaran dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.
Ia juga telah menujukkan rasa penyesalan dan telah berjanji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan akan menjalani program pembinaan hingga 29 April 2030.

Mantan anggota kelompok ekstrimis Al-Qaeda itu kini berstatus di bawah pengawasan lembaga pemasyarakatan Surabaya bukan lagi narapida.

Namun pembebasan Umar Patek mendapat penentangan dari negara Australia. PM Australia Albanese menyebut pembebasan mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) itu hanya akan menimbulkan trauma bagi keluarga korban dan menghidupkan kemungkinan tindakan ekstrimisme.

“Saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia untuk mendengar tentang pembebasan Umar Patek,” ungkap Albanese dilansir dari radio ABC.

“Saat ini, terutama saya memikirkan keluarga dari mereka yang terbunuh dan terluka dalam bom Bali,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengklaim telah berulang kali membuat pernyataan kepada pemerintah Indonesia terkait pembebasan Umar Patek.

Ia meminta agar pelaku pembuat Bom Bali itu benar-benar diawasi selama program pendampingan.

Kendati demikian hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia tidak akan goyah dengan dibebaskannya Umar Patek.

“Saya pikir Australia akan mempertahankan dialog yang kuat dengan Indonesia dan itulah yang akan kita lakukan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui pada bulan Oktober 2022 lalu, beberapa ratus pelayat dan penyintas Bom Bali berkumpul untuk memperingati 20 tahun ledakan mengerikan itu.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral