- ANTARA
Miris! Ayah Tiri Perkosa Anaknya Hingga Hamil 31 Minggu
Kota Tangerang, Banten - Seorang ayah berinisial H (38) tega memperkosa anak tirinya berinisial KRH (16) hingga hamil.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi bejat ayah tiri terhadap remaja putri itu terjadi di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Aksi bejat sang ayah tiri itu diketahui usai sang ibu kandung dari remaja tersebut mendapati bentuk fisik dari anak yang mengalami perubahan.
"Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban," kata Zain dalam keterangannya, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/12/2022).
Mendapati kondisi perubahan fisik remaja perempuan itu, sang ibu berinisiatif melakukan pengecekan kehamilan.
Lantas didapati sang anak kandung telah mengandung dengan usia kandungan selama 31 minggu.
Sang ibu sontak terkejut mendapati kabar tersebut hingga sang anak menceritakan kejadian naas yang menimpanya tersebut dilakukan oleh ayah tirinya.
"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," ungkapnya.
Mendapati pengakuan tersebut, sang ibu lantas melaporkan insiden yang dialami putrinya kepada pihak kepolisian.
Kata Zain, pelaku kerap melakukan aksi bejatnya tersebut saat korban tengah tertidur pulas.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan terhadap korban saat korban sedang tidur. Kita amankan pelaku hari Sabtu (3/12/2022) kemarin, setelah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita," kata Zain.
Adapun pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (raa/put)