Fikasa Group.
Sumber :
  • IST

Korban Gagal Bayar Fikasa Keluhkan Penanganan Kasus di Kepolisian

Selasa, 29 November 2022 - 18:20 WIB

Jakarta - Para korban gagal bayar Fikasa Group mengeluhkan penanganan kasusnya di kepolisian. Sebab, sejak awal dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Maret 2021, hingga kini kasusnya tak juga naik ke penyidikan. 

"Apakah sesulit ini mencari keadilan di Indonesia?" ujar para korban kepada wartawan, Selasa (29/11/2022). 
Korban dalam hal ini antara lain inisial Y, EE, TA dan VF. Dalam laporan bernomor:

LP/1740/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, Tanggal 31 Maret 2021 itu, pihak yang dilaporkan adalah Elly Salim, Christian Salim dan Mariani. Mereka dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang diderita para korban yang mencapai total Rp5,7 miliar lebih. 

Pada mulanya Fikasa Group melalui Mariani selaku Kepala Cabang dari PT. Inti Fikasa Sekuritas yang merupakan bagian dari unit usaha Fikasa Group melakukan promosi dan penawaran investasi kepada para korban dalam bentuk penjualan dan pembelian instrumen efek seperti simpanan dalam jangka waktu tertentu.

Bahwa, untuk melancarkan kegiatan usahanya Fikasa Group menjual surat-surat hutang dengan dua perusahaan yaitu PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo kepada nasabah atau masyarakat dengan imbalan hasil berupa bunga tetap dalam jangka waktu tempo yang relatif pendek/short term.

Atas bujuk rayu dan informasi yang diberikan tersebut akhirnya para korban melakukan investasi dengan Fikasa Group sekitar pertengahan tahun 2017 sampai terjadinya gagal bayar sekitar bulan Maret dan April tahun 2020. 

Pada bulan Maret 2021 melalui penasehat hukumnya, para korban melakukan pelaporan terhadap para pimpinan Fikasa Group di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin yang menimbulkan kerugian materi kepada banyak korban.

Kasus ini sendiri awalnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Belakangan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Agustus 2022, dengan alasan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polda Riau. 

Terkini, pada 14 November 2022, diberitahukan bahwa penanganan kasus ini dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Hal ini diinformasikan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Hingga November 2022, kasus tersebut tak pernah naik ke tahap penyidikan, masih terus penyelidikan. Kondisi ini dinilai janggal, sebab pelapor lain di kasus dengan terlapor yang sama, bahkan sudah sampai tingkat pengadilan di Mahkamah Agung (MA). 

"Sedangkan pelapor lain atas nama Archenius Napitupulu bisa jalan sampai ke proses penolakan kasasi pihak terdakwa oleh majelis hakim,". 

Pihaknya berharap, pada akhirnya penanganan kasus ini bisa tuntas atau bisa disidangkan. Bukan malah sebaliknya jalan di tempat. 

"Terkesan sulit mencari keadilan di negara ini. Seperti kutipan Bang Hotman (Hotman Paris Hutapea)di-podcast sekarang bukan lagi mencari keadilan, tetapi mengais keadilan," menurut para korban. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral