news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022)..
Sumber :
  • tvonenews/Syifa Aulia

Terkuak! Kronologi Penyidik Ambil Salinan CCTV Duren Tiga dari Istri Baiquni

Kuasa Hukum Baiquni Wibowo menjelaskan kronologis penyerahan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jaksel.
Kamis, 24 November 2022 - 21:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Marcella Santoso, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, menjelaskan kronologi penyerahan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

CCTV itu diketahui sudah disalin Baiquni ke hardisk eksternal ketika Bareskrim Polri melakukan proses penyidikan.

"Sukarela, jadi gini, Baiquni diperiksa di Bareskrim dia video call dengan kanit. Kanitnya, dan pelapor [Saksi Aditya Cahya] tadi yang datang ke rumah," jelas Marcella kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Dia menjelaskan penyidik kemudian datang ke rumah Baiquni. Mereka diterima langsung oleh istri Baiquni, Dhania Choirunnisa, dengan diarahkan suami.

Dhania pun langsung menyerahkan semua barang bukti yang diminta penyidik. Yakni, terkait bukti file penyimpanan video CCTV.

"Kemudian dia video call hp Kanit itu dikasih ke istrinya. Kemudian diarahkan istrinya ambil kantong dan di dekat tas. Lalu diambil istrinya banyak kantong itu ada isinya elektronik, kabel, flashdisk, hardisk," ungkap Marcella.

"Pas ke rumah itu polisi cuman nyari flashdisk, tapi kan karena apa semua bilang flashdisk. Lalu dia bilang itu ada hardisk bawa aja sekalian. Jadi istrinya itu memberikan, bawa aja sekalian takutnya diperlukan. Karena ada Baiquni yang mengarahkan," sambungnya.

Sementara itu, dalam persidangan saksi atas terdakwa Baiquni dan Chuck Putranto yang digelar hari ini, anggota tim Dirtipidsiber Polri Aditya Cahya mengakui bahwa tindakan terdakwa Baiquni itu membuat kasus pembunuhan Brigadir J terbongkar.

Aditya mengakui saat menjawab pertanyaan Baiquni di dalam persidangan.

"Apa dengan diserahkannya sesuai dengan saksi yang disampaikan ini saya membuat terang kasus pembunuhan?" tanya Baiquni kepada Aditya. 

"Iya (sukarela). Menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini," jawab Aditya.

Baiquni juga menanyakan Aditya terkait berapa kali dia menonton CCTV itu beserta tanggalnya.

"Tadi saudara saksi hanya menonton video itu satu kali apakah ingat tanggalnya?" tanya Baiquni.

"Tidak ingat," jawab Aditya.

Penanganan Kasus Obstruction of Justice Tebang Pilih

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral